RUU Tipikor Tetap Pertahankan Hukuman Mati
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110604/30583/ruu-tipikor-tetap-pertahankan-hukuman-mati
“Ancaman hukuman yang sangat berat (hukuman mati) ini memang menyulitkan Indonesia untuk mengejar harta kekayaannya di luar negeri. Dan ancaman hukuman mati ini pula yang membuat negara-negara di Eropa tidak mau bekerja sama dengan Indonesia,” tegas Patrialis di Malang (UMM), Sabtu (4/6/2011).
Namun demikian, tegasnya, ancaman hukuman mati tersebut akan tetap dipertahankan dalam RUU Tipikor yang tahun ini (2011) juga diupayakan bisa tuntas.
Ia mengemukakan, dalam satu atau dua bulan ke depan, pemerintah akan menyerahkan RUU tipikor tersebut kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut dan diharapkan secepatnya bisa disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Dengan diserahkan RUU Tipikor tersebut ke DPR RI, lanjutnya, diharapkan ada ide dan gagasan-gagasan baru yang lebih baik dari semua pihak, termasuk akademisi untuk memperbaiki RUU tersebut.